BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Seni termasuk fitrah manusia. Seni
banyak ragamnya, misal, seni suara, seni musik, seni sastra, seni rupa, seni
pertunjukkan, seni beladiri, dan sebagainya. Semua itu merupakan bagian dari
budaya. Disamping itu, seni merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
kehidupan masyarakan. Apalagi menurut Sunatullah, manusia memang hidup
bermasyarakat. Tidak hidup seorang diri dan menyendiri. Karena itu, seni
sebagai fitrah harus dijaga dan disalurkan secara ma’ruf dalam setiap kehidupan
manusia.
Islam dikenal sebagai agama fitrah.
Agama yang bertentangan dengan fitrah manusa. Islam juga menyakurkan, mengatur
dan mengarahkan fitrah manusia untuk kemuliaan dan kehormatan manusia sebagai
ma;khluk Alla. Selain itu, Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Islam
termaksud menggembirakan, menyejaherakan dan membahagiakan umat manusia. Bukan
sebaliknya menyusahkan, menyesengsarakan, dan menyedihkan umat manusia. Karena
itu, Islam mendukung segala sesuatu yang menuju ke arah itu. Dalam rangka itu,
islam memberikan kesempatan kepada manusia jelas merupakan kebutuhan. Namun,
dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan jiwa ajaran islam. Tidak berlebihan.
Sebab, sesuatu yang berlebihan tentu tidak baik.
Muhammadiyah berasas Islam. Bagi
Muhammadiyah Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul pastilah
merupakan rujukan dan katalisator utama. Karena itu, Muhammadiyah selalu
menggunakan nilai-nilai Islam dalam melihat, memahami, dan menyikapi tentang
seni. Dalam menyikapi tentang seni, Muhammaidyah sesuai dengan jati dirinya
bersikap moderat. Tidak bersikap ketat/keras secara berlebiham, serba
mengharamkan. Juga tidak terlalu lunak sehingga hampir menghalalkan segalanya.
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah
Muhammadiyah dalam kehidupan Seni dan Budaya?
2. Bagaimana peranan
Muhammadiyah dalam seni dan budaya?
3. Bagaimana
pandangan Muhammadiyah terhadap seni dan budaya?
4. Apa saja
macam-macam seni dan budaya Muhammadiyah ?
Tujuan
Agar kita dapat mengetahui
Maanfaat
BAB
II
PEMBAHASAN
Manusia dalam kehidupan jelas
membutuhkan seni. Kebutuhan manusia terhadap seni dapat mengibaratkan bahwa
manusia hidup membutuhkan santapan. Nah, manusia seutuhnya membutuhkan berbagai
macam santapan. Ibadah bisa dikatakan sebagai santapan. Ibadah bisa dikatakan
sebagai santapan rohani. Sedangkan santapan otak adalah pengetahuan. Lain
halnya merupakan santapannya adalah olahraga. Adapun seni merupakan santapan
hati. Silahkan menikmati seni sebagai santapan hati. Agama tidak melarangnya.
Asal santapan itu sejalan dengan etika dan norma-norma Islam.
Seni seperti itu tentu bermanfaat.
Diantara manfaatnya,baik bagi pencipta maupun penikmat, seni dapat menumbuhkan
perasaan halus dan keindahan. Juga dapat menyegarkan dan menyejukkan hati.
Selain itu, seni dapat membangkitkan seorang hamba untuk lebih mendekatkan diri
kepada Allah. Dan Seni dapat menjadikan media atau sarana dakwah untuk
membangun kehidupan keberadapan.
KH Ahmad Dahlan, pendiri
Muhammadiyah, seorang alim bepikiran maju mendahului zamannya. Ia telah memberi
keteladanan tentang kedekatan dengan seni pada zamannya dan kepada generasi
yang datang kemudian. Kita pernah melihat film Sang Pencerah yang melukiskan
kehidupan dan perjuangan pendiri Muhammadiyah. Dalam film tersebut, kita dapat
menyaksikan kepiawaian KH Ahmad Dahlan dalam memainkan biola. Ketika itu banyak
orang yang mencibirnya. Karena ada Kiai mengapa main biola. Hal itu zamannya
tentu merupakan sesuatu yang langka.
A. Muhammadiyah
dalam Kehidupan Seni dan Budaya
Kepedulian
Muhammadiyah tentang Kebudayaan dan Kesenian ini sebenarnya bukanlah barang
baru bagi Muhammadiyah.Sejumlah bentuk kesenian selalu saja menghiasi
perhelatan Muktamar Muhammadiyah.Bahkan secara khusus, Majelis Tarjih juga
sudah membahas masalah kebudayaan dan kesenian ini di Aceh tahun 1995.
Keputusan Majelis Tarjih tentang Kebudayaan dan Kesenian tersebut sebagai
berikut:
- Strategi kebudayaan Muhammadiyah menyatukan dimensi ajaran kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah dengan dimensi ijtihad dan tajdid sosial keagamaan. Ciri khas strategi kebudayaan Muhammadiyah adalah adanya yang erat dan timbal balik antara sisi normativitas al-Qur’an dan as-Sunnah serta historisitas pemahamannya pada wilayah kesejarahan tertentu.
- Secara teoritis, manusia memiliki empat kemampuan dasar untuk mengembangkan kebudayaan, yakni rasio untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, imajinasi untuk mengembangkan kemampuan estetiknya, hati nurani untuk mengembangkan moralitasnya, dan sensus numinis untuk mengembangkan kesadaran ilahiahnya.
- Agama adalah wahyu Allah SWT, merupakan sistem nilai yang mempunyai empat potensi di atas dan mengakuinya sebagai fitrah manusia. Keempat potensi tersebut secara bersama-sama dapat dipakai untuk menemukan kebenaran tertinggi, yakni kebenaran Allah SWT sebagai acuan dari kebudayaan yang dikembangkan manusia.
- Seni adalah penjelmaan rasa keindahan yang terkandung dalam jiwa manusia dilahirkan dengan perantara alat-alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap indera.
- Seni budaya merupakan penjelmaan rasa seni yang sudah membudaya, yang termasuk dalam aspek kebudayaan, sudah dapat dirasakan oleh orang banyak dalam rentang waktu perjalanan sejarah peradaban manusia.
- Rasa seni adalah perasaan keindahan yang ada pada setiap orang normal yang dibawa sejak lahir. Ia merupakan sesuatu yang mendasar dalam kehidupan manusia yang menuntut penyaluran dan pengawasan baik dengan melahirkannya maupun dengan menikmatinya. Artinya proses penciptaan seni selalu bertitik tolak dari pandangan seniman tentang realitas (Tuhan, alam dan manusia).
- Rasa seni merupakan salah satu fitrah manusia yang dianugerahkan Allah SWT yang harus dipelihara dan disalurkan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Allah SWT sendiri. Allah itu Maha Indah dan Mencintai Keindahan.
- Islam adalah agama fitrah, yaitu agama yang berisi ajaran yang tidak bertentangan dengan fitrah manusia, justru menyalurkan dan mengatur tuntutan fitrah tersebut. Termasuk dalam hal ini fitrah rasa seni, karena itu seni tidak bebas nilai.
- Menciptakan dan menikmati karya seni hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah dan mengakibatkan fasad (kerusakan), darar (bahaya), ‘isyan (kedurhakaan), dan ba’id ‘anillah (keterjauhan dari Allah), yang merupakan rambu proses penciptaan dan menikmatinya.
Fasad.
Artinya: merusak, maksudnya mencipta dan menikmatinya berakibat merusak, baik
merusak orang yang menciptakannya maupun merusak orang lain maupun lingkungan:
meliputi akidah, ibadah, dan hubungan sosial.
Darar.
Artinya: bahaya, maksudnya mencipta dan menikmatinya tidak menimbulkan bahaya
pada diri orang yang menciptakannya atau pada orang yang menikmatinya.
‘Isyan. Artinya: kedurhakaan, maksudnya
mencipta dan menikmatinya tidak mendorong kepada pelanggaran hukum agama atau
kedurhakaan kepada Allah, orang tua, atau suami istri bagi orang berkeluarga.
Ba’id
‘anillah. Artinya: jauh dari Allah, maksudnya tidak membuat jauh dari Allah
atau menghalangi pelaksanaan ibadah.
- Seni rupa yang obyeknya makhluk bernyawa seperti patung hukumnya mubah bila untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan dan sejarah, serta haram bila mengandung unsur membawa ‘isyan dan kemusyrikan.
- Seni suara baik vokal maupun instrumental, seni sastra dan seni pertunjukan pada dasarnya mubah, karena tidak ada nash yang sahih yang melarangnya. Larangan, baru timbul manakala seni tersebut menjurus pada pelanggaran norma-norma agama dalam ekspresinya, baik menyangkut penandaan tekstual maupun visual.
- Bila seni dapat dijadikan alat dakwah untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan mutu keimanan dan ketaqwaan, maka menciptakan dan menikmatinya dianggap sebagai amal shalih yang bernilai ibadah sepanjang mematuhi ketentuan-ketentuan proses penciptaan dan menikmatinya.
B. Peranan Muhammadiyah dalam
Seni dan Budaya
Seni dapat menjadikan media atau sarana dakwah untuk membangun kehidupan
berkeadaban. Era hubungannya dengan hal tersebut, DR Kuntiwijiyo (budayawan dan
sejarahwan menulis,” Kesenian sebagai ekspresi dari ke-Islaman memiliki tiga
fungsi:
1.
Sebagai
wujud ibadah,tazkiyah, tasbih, shadaqah dan sebagainya bagi pencipta maupun
penikmat seni.
2.
Kesenian
dapat menjadi identitas kelompok.
3.
Kesenian
dapat berarti syiar (lambang kejayaan).
Dalam usia 100 tahun, Muhammadiyah telah melakasanankan Muktamar sebanyak
46 kali. Setiap menjelang Muktamar, Panitia Pusat Muktamar Muhammadiayah
mengadakan lomba mengarang lagu Mars Muktamar dan lomba poster/ logo Muktamar.
Sebelumnya, Panitia telah membentuk tim yuri untuk masing-masing lomba
tersebut. Para anggotanya terdiri dari para ahli dalam idangnya. Naskah lagu
dan poster/logo dari para peserta lomba yang setelah diteliti, dinilai, dan
dipilih oleh tim yuri selanjutnya di tentukan para pemenangnya masing-masing.
Kepada mereka diberi hadiah yang memadai. Pemenang pertama, baik lomba lagu
maupun lomba poster / logo, biasanya yang dipilih dan ditetapkan menjadi lagu
Mars Muktamar pada pembukaan Muktamar. Lagu Mars Muktamar dikumandangkan pada
pembukaan Muktamar dan poster/ logo Muktamar dipasang di banak tempat
strategis, apalagi di tempat pembukaan dan arena Muktamar. Sebelum itu, lagu
tersebut disosialisasikan kepada keluarga besar Muhammadiaya. Demikian pula
poster/ logo Muktamar di kirim untuk dipasang di Amal Usaha Muhammadiyah se
Indonesia.
Pada acara Mmuktamar Muhammadiyah, digelar atraksi kesenian yang menawan.
Terakhir, kita saksikan malam tasyakuran Muktamar Satu Abad yang di isi
berbagai acara kesenian. Berbagai keiatan penunjang itu untuk menyemarakkan dan
mensyiarkan Muktamar Satu Abad.
Secara umum di Amal Usaha Muhammadiyah, misal, sekolah, kegiatan kesenian
selama in telah berjalan adalah seni musin, drum band, dan seni beladiri Tapak
SucI Putra Muhammadiyah. Demikian menurut pengamat DR Kyntowijoyo. Bagaimanapun
yang telah berjalan harus kita yukuri. Namun, kita harus menyadari bahwa
Muhammadiyah secara bertahap perlu segera menangani seni-seni lainnya.
C. Pandangan Muhammadiyah Terhadap Seni dan Budaya
Indonesia
adalah negara yang kaya akan budaya dari yang tradisional sampai dengan yang
modern. Hampir setiap propinsi mempunyai budaya, mulai dari budaya tarian
daerah, teater rakyat atau pertunjukan, lagu lagu daerah, rumag adat, dll. Dari
sekian banyak cultur yang berkembang
dan eksis, banyak pula yang bertentangan dengan norma norma agama islam.
Yogyakarta, sebagai tempat lahirnya
Muhammadiyah juga sangat kental dengan budaya keratonnya yang tidak sedikit
dari budaya budaya tersebut yang bertentangan dengan ajaran islam yang
didakwahkan K.H. Ahmad Dahlan. Seperti slametan, menempatkan sesaji di tempat
tempat tertentu, meyakini akan adanya mahluk yang disebut sebagai Nyai Roro
Kidul dan sebagainya.
Jauh sebelummya islam masuk ke
Indonesia, penduduknya telah menganut agama Hindu dan Budha dengan segala
amalan dan tradisi yang ada di dalamnya. Kemudian setelah sekian abad, Islam
masuk ke Indonesia.oleh karena itu, wajar kalu umat islam masa itu masih
mengamalkan ajaran islam bercampur denga kultur agama yang dianut sebelumnya
dan dalam perspektif akidah islam (tauhidullah) jelas kontradiksi dan terjebak
dalam perbuatan bid’ah yang pelakunya diancam oleh Nabi dengan ancama Neraka.
Cultur tersebut seperti percaya kepada benda benda keramat seperti keris,
tombak, batu aji, pergi ke tempat tempat yang dianggap keramat, adanya hari
baik dan hari buruk dan sebagainya.
Kondisi kondisi tersebut mendorong
K.H. Ahmad Dahlan untuk melakukan pemurnian ajaran Islam dari pengaruh pengaruh
budaya atau kultur agama atau keyakinan lain. lalu kemudian hari Muhammadiyah
dikenal dengan gerakan tajdid (pembaruan), yaitu pemurnian ajaran Islam dari
berbagai kotoran yang menempel dalam tubuhnya (Musthafa Kamal Pasha dkk.,
2003:83). Pemurnian dalam hal ini dikenal dengan istilah purifikasi.
Sifat tajdid (pembaruan) yang menjadi jati diri Muhammadiyah tersebut
tidak melulu bermakna purifikasi akan tetapi juga tajdid bermaknna reformasi
atau dinamisasi yang berarti pembaruan dalam cara cara pelaksanaan ajaran Islam
dalam kehidupan masyarakat semacam memperbaharui cara penyelenggaraan
pendidikan, cara pengelolaan rumah sakit, dll.
Lantas, dengan semangat tajdidnya,
apakah Muhammadiyah mengharamkan semua budaya (termasuk di dalamnya seni,
karena seni merupakan produk budaya) ?
Untuk
menjawabnya, terkait sikap Muhammadiyah terhadap kebudayaan dan seni , berikut
akan dicantumkan keputusan Muktamat Muhammadiyah ke-44 tahun 2002 di Jakarta
yang sekarang telah dicantumkan dalam PHIWM (pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah), hal.:92)
1. Islam
adalah agama fitrah, yaitu agama yang berisi ajaran yang tidak bertentangan
dengan fitrah manusia, islam bahkan menyalurkan, mengatur, dan mengarahkan
fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan kehormatan manusia.
2. Rasa
seni sebagai penjelmaan rasa keindahan dalam diri manusia merupakan salah satu
fitrah yang dianugerahkan Allah swt yang harus dipelihara dan disalurkan dengan
baik dan benar sesuai dengan jiwa ajaran islam.
3. Berdasarkan
keputusan Munas Tarjih ke-22 tahun 1995 bahwa karya seni hukumnya mubah (boleh)
selama tidak mengarah atau mengakibatkan fasad (kerusakan), dharar (bahaya),
‘ishyan (kedurjhakaan), dan ba’id anillah (terjauhkan dari Allah); maka
pengembvangan kehidupan seni dan budaya dikalangan Muhammadiyah harus sejalan
dengan etika atau norma norma Islam sebagaimana dituntunkan tarjih tersebut.
4. Seni
rupa yang obyeknya mahluk bernyawa seperti patung hukumnya mubah bila untuk
kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan, dan sejarah; serta menjadi
haram bila mengandung unsur yang membawa ‘ihsyan (kedurhakaan) dan kemusyrikan.
5. Seni
suara baik seni vokal maupun instrumental, seni sastra dan seni pertunjukan
pada dasarnya mubah (boleh), serta menjadi terlarang manakala seni dan
ekspresinya baik dalam wujud penandaan tektual maupun visual tersebut menjurus
pada pelanggaran norma norma agama.
6. Setiap
warga Muhammaddiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati seni dan budaya,
selain dapat menumbuhkan perasaan halus dan keindahan juga menjadikan seni dan
budaya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, dan sebagai media atau
sarana dakwah untuk membagun kehidupan yang berkeabadan.
7. Menghidupkan
sastra islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban dan Kebudayaan
Muslim.
Dari
point point keputusan Muktamar diatas, dapat diketahui dengan jelas pandangan
muhammadiyah terhadap kebudayaan dan seni. Muhammadiayah berpandangan bahwa
berbudaya atau berseni merupakan fitrah manusia.Allah telah memberikan fitrah
tersebut kepada manusia dan karunia itu tidak boleh dihilangkan dan dibiarkan
liar dan bebas. Akan tetapi Islam telah memberikan arahan bagaimana seharusnya
menyalurkan fitrah itu sehingga tetap berada diatas koridor yang telah
ditetapkan Allah dan sesuai dengan jiwa ajaran islam (lihat point 1 dan 2).
Endang
dalam bukunya “Wawasan Islam” mengatakan: ” sepanjang pengetahuan penulis,
Islam tidak memberikan teori atau ajaran yang terinci mengenai seni dan
estetika (berbeda halnya dengan etika). Jika kesimpulan penulis tidak keliru,
maka hal demikian barangkali termasuk kategori “dunya” dalam hadits Rasulullah
saw, “antum a’lamu bi umuri dunyakum”
kalian lebih mengetahuai urusan dunia kalian).(2004:105)
Berkaitan
dengan ujaran Endang dapat ditarik kesimpulan bahwa kesenian itu termasuk
urusan dunia yang dalam Muhammadiyah dikenal dengan sebutan “mu’amalah
dunyawiyah”.Oleh karena itulah, Muhammadiyah berpandangan bahwa pada dasarnya
seni itu hukumnya mubah (boleh).Dalah
kaidah fikih disebutkan bahwa “al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah” (pada dasarnya
hukum yang kuat dalam perkara mu’amalah adalah boleh). Akan tetapi manakala
dalam seni tersebut ada hal hal lain yang mengarah atau menyebabkan pelanggaran
terhadap norma norma islam baik berupa kerusakan (fasad), kedurhakaan kepada
Allah, maka hukumnya menjadi haram.(lihat point 3 dan 5).
Jadi,
sebenarnya yang diharamkan bukan seninya, akan tetapi hal hal lain yang diluar
seni tersebut. Seperti bernyanyi hukumnya boleh, akan tetapi karena dalam lirik
nyanyian itu mengandung kata kata yang bertentangan dengan norma islam, maka ia
menjadi haram. Begitu juga dengan budaya tari tarian.Tari tarian asalnya boleh,
menjadi tidak boleh semisal jika tari tarian tersebut menggunakan pakaian yang
tidak menutup aurat, dll.
Dengan
demikian, jelaslah bahwa Muhammadiyah sangat mendukung berkembangnya seni dan
budaya dengan tetap memerhatikan nilai nilai atau norma norma islam supaya
jangan sampai melampaui batas. Bahkan Muhammadiyah sekarang membuat strategi
dakwah yang disebut dengan dakwah kultural, yaitu: upaya menanamkan nilai nilai
islam dalam seluruh dimensi kehidupan dengan memperhatikan potensi dan
kecenderungan manusia sebagai mahluk budaya secara luas, dalam rangka mewujudkan
masyarakat islam yang sebenar benarnnya. (Haidar, 2010:277).
D. Macam-macam Seni Budaya dalam Muhammadiyah
a.
Seni Musik
: Rebana, Nasyid, Hadrah, Kosidah, keroncong, Angklung, Drum band, Band.
b.
Seni rupa:
Kaligrafi, melukis, menggambar,kriya, menyulam dan lain-lain.
c.
Seni Tari :
Tari Saman ala Aceh, Tari Payung dan lain-lain.
d.
Seni Teater
: Drama, sandiwara, sinetron,baca puisi, pantonim.
REFERENSI
1. Saleh,
Muhammad.2011. Perspektif Muhammadiyah
Terhadap Kebudayaan dan Seni.http://www.docstoc.com/docs/70132865/SENI-DAN-BUDAYA-PERSPEKTIF-MUHAMMADIYAH.
Diakses tanggal 22 November 2012.
No comments:
Post a Comment