Tuesday 15 January 2013

Seni dan Budaya dalam Muhammadiyah



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
            Seni termasuk fitrah manusia. Seni banyak ragamnya, misal, seni suara, seni musik, seni sastra, seni rupa, seni pertunjukkan, seni beladiri, dan sebagainya. Semua itu merupakan bagian dari budaya. Disamping itu, seni merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakan. Apalagi menurut Sunatullah, manusia memang hidup bermasyarakat. Tidak hidup seorang diri dan menyendiri. Karena itu, seni sebagai fitrah harus dijaga dan disalurkan secara ma’ruf dalam setiap kehidupan manusia.
            Islam dikenal sebagai agama fitrah. Agama yang bertentangan dengan fitrah manusa. Islam juga menyakurkan, mengatur dan mengarahkan fitrah manusia untuk kemuliaan dan kehormatan manusia sebagai ma;khluk Alla. Selain itu, Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Islam termaksud menggembirakan, menyejaherakan dan membahagiakan umat manusia. Bukan sebaliknya menyusahkan, menyesengsarakan, dan menyedihkan umat manusia. Karena itu, Islam mendukung segala sesuatu yang menuju ke arah itu. Dalam rangka itu, islam memberikan kesempatan kepada manusia jelas merupakan kebutuhan. Namun, dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan jiwa ajaran islam. Tidak berlebihan. Sebab, sesuatu yang berlebihan tentu tidak baik.
            Muhammadiyah berasas Islam. Bagi Muhammadiyah Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul pastilah merupakan rujukan dan katalisator utama. Karena itu, Muhammadiyah selalu menggunakan nilai-nilai Islam dalam melihat, memahami, dan menyikapi tentang seni. Dalam menyikapi tentang seni, Muhammaidyah sesuai dengan jati dirinya bersikap moderat. Tidak bersikap ketat/keras secara berlebiham, serba mengharamkan. Juga tidak terlalu lunak sehingga hampir menghalalkan segalanya.
Rumusan Masalah
1.       Bagaimanakah Muhammadiyah dalam kehidupan Seni dan Budaya?
2.      Bagaimana peranan Muhammadiyah dalam seni dan budaya?
3.      Bagaimana pandangan Muhammadiyah terhadap seni dan budaya?
4.      Apa saja macam-macam seni dan budaya Muhammadiyah ?
Tujuan
            Agar kita dapat mengetahui
Maanfaat
           

BAB II
PEMBAHASAN
            Manusia dalam kehidupan jelas membutuhkan seni. Kebutuhan manusia terhadap seni dapat mengibaratkan bahwa manusia hidup membutuhkan santapan. Nah, manusia seutuhnya membutuhkan berbagai macam santapan. Ibadah bisa dikatakan sebagai santapan. Ibadah bisa dikatakan sebagai santapan rohani. Sedangkan santapan otak adalah pengetahuan. Lain halnya merupakan santapannya adalah olahraga. Adapun seni merupakan santapan hati. Silahkan menikmati seni sebagai santapan hati. Agama tidak melarangnya. Asal santapan itu sejalan dengan etika dan norma-norma Islam.
            Seni seperti itu tentu bermanfaat. Diantara manfaatnya,baik bagi pencipta maupun penikmat, seni dapat menumbuhkan perasaan halus dan keindahan. Juga dapat menyegarkan dan menyejukkan hati. Selain itu, seni dapat membangkitkan seorang hamba untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah. Dan Seni dapat menjadikan media atau sarana dakwah untuk membangun kehidupan keberadapan.
            KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, seorang alim bepikiran maju mendahului zamannya. Ia telah memberi keteladanan tentang kedekatan dengan seni pada zamannya dan kepada generasi yang datang kemudian. Kita pernah melihat film Sang Pencerah yang melukiskan kehidupan dan perjuangan pendiri Muhammadiyah. Dalam film tersebut, kita dapat menyaksikan kepiawaian KH Ahmad Dahlan dalam memainkan biola. Ketika itu banyak orang yang mencibirnya. Karena ada Kiai mengapa main biola. Hal itu zamannya tentu merupakan sesuatu yang langka.
A.    Muhammadiyah dalam Kehidupan Seni dan Budaya
Kepedulian Muhammadiyah tentang Kebudayaan dan Kesenian ini sebenarnya bukanlah barang baru bagi Muhammadiyah.Sejumlah bentuk kesenian selalu saja menghiasi perhelatan Muktamar Muhammadiyah.Bahkan secara khusus, Majelis Tarjih juga sudah membahas masalah kebudayaan dan kesenian ini di Aceh tahun 1995. Keputusan Majelis Tarjih tentang Kebudayaan dan Kesenian tersebut sebagai berikut:
  1. Strategi kebudayaan Muhammadiyah menyatukan dimensi ajaran kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah dengan dimensi ijtihad dan tajdid sosial keagamaan. Ciri khas strategi kebudayaan Muhammadiyah adalah adanya yang erat dan timbal balik antara sisi normativitas al-Qur’an dan as-Sunnah serta historisitas pemahamannya pada wilayah kesejarahan tertentu.
  2. Secara teoritis, manusia memiliki empat kemampuan dasar untuk mengembangkan kebudayaan, yakni rasio untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, imajinasi untuk mengembangkan kemampuan estetiknya, hati nurani untuk mengembangkan moralitasnya, dan sensus numinis untuk mengembangkan kesadaran ilahiahnya.
  3. Agama adalah wahyu Allah SWT, merupakan sistem nilai yang mempunyai empat potensi di atas dan mengakuinya sebagai fitrah manusia. Keempat potensi tersebut secara bersama-sama dapat dipakai untuk menemukan kebenaran tertinggi, yakni kebenaran Allah SWT sebagai acuan dari kebudayaan yang dikembangkan manusia.
  4. Seni adalah penjelmaan rasa keindahan yang terkandung dalam jiwa manusia dilahirkan dengan perantara alat-alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap indera.
  5. Seni budaya merupakan penjelmaan rasa seni yang sudah membudaya, yang termasuk dalam aspek kebudayaan, sudah dapat dirasakan oleh orang banyak dalam rentang waktu perjalanan sejarah peradaban manusia.
  6. Rasa seni adalah perasaan keindahan yang ada pada setiap orang normal yang dibawa sejak lahir. Ia merupakan sesuatu yang mendasar dalam kehidupan manusia yang menuntut penyaluran dan pengawasan  baik dengan melahirkannya maupun dengan menikmatinya. Artinya proses penciptaan seni selalu bertitik tolak dari pandangan seniman tentang realitas (Tuhan, alam dan manusia).
  7. Rasa seni merupakan salah satu fitrah manusia yang dianugerahkan Allah SWT yang harus dipelihara dan disalurkan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Allah SWT sendiri. Allah itu Maha Indah dan Mencintai Keindahan.
  8. Islam adalah agama fitrah, yaitu agama yang berisi ajaran yang tidak bertentangan dengan fitrah manusia, justru menyalurkan dan mengatur tuntutan fitrah tersebut. Termasuk dalam hal ini fitrah rasa seni, karena itu seni tidak bebas nilai.
  9. Menciptakan dan menikmati karya seni hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah dan mengakibatkan fasad (kerusakan), darar (bahaya), ‘isyan (kedurhakaan), dan ba’id ‘anillah (keterjauhan dari Allah), yang merupakan rambu proses penciptaan dan menikmatinya.
Fasad. Artinya: merusak, maksudnya mencipta dan menikmatinya berakibat merusak, baik merusak orang yang menciptakannya maupun merusak orang lain maupun lingkungan: meliputi akidah, ibadah, dan hubungan sosial.
Darar. Artinya: bahaya, maksudnya mencipta dan menikmatinya tidak menimbulkan bahaya pada diri orang yang menciptakannya atau pada orang yang menikmatinya.
Isyan. Artinya: kedurhakaan, maksudnya mencipta dan menikmatinya tidak mendorong kepada pelanggaran hukum agama atau kedurhakaan kepada Allah, orang tua, atau suami istri bagi orang berkeluarga.
Ba’id ‘anillah. Artinya: jauh dari Allah, maksudnya tidak membuat jauh dari Allah atau menghalangi pelaksanaan ibadah.
  1. Seni rupa yang obyeknya makhluk bernyawa seperti patung hukumnya mubah bila untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan dan sejarah, serta haram bila mengandung unsur membawa ‘isyan dan kemusyrikan.
  2. Seni suara baik vokal maupun instrumental, seni sastra dan seni pertunjukan pada dasarnya mubah, karena tidak ada nash yang sahih yang melarangnya. Larangan, baru timbul manakala seni tersebut menjurus pada pelanggaran norma-norma agama dalam ekspresinya, baik menyangkut penandaan tekstual maupun visual.
  3. Bila seni dapat dijadikan alat dakwah untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan mutu keimanan dan ketaqwaan, maka menciptakan dan menikmatinya dianggap sebagai amal shalih yang bernilai ibadah sepanjang mematuhi ketentuan-ketentuan proses penciptaan dan menikmatinya.

B.     Peranan  Muhammadiyah dalam Seni dan Budaya
Seni dapat menjadikan media atau sarana dakwah untuk membangun kehidupan berkeadaban. Era hubungannya dengan hal tersebut, DR Kuntiwijiyo (budayawan dan sejarahwan menulis,” Kesenian sebagai ekspresi dari ke-Islaman memiliki tiga fungsi:
1.      Sebagai wujud ibadah,tazkiyah, tasbih, shadaqah dan sebagainya bagi pencipta maupun penikmat seni.
2.      Kesenian dapat menjadi identitas kelompok.
3.      Kesenian dapat berarti syiar (lambang kejayaan).
Dalam usia 100 tahun, Muhammadiyah telah melakasanankan Muktamar sebanyak 46 kali. Setiap menjelang Muktamar, Panitia Pusat Muktamar Muhammadiayah mengadakan lomba mengarang lagu Mars Muktamar dan lomba poster/ logo Muktamar. Sebelumnya, Panitia telah membentuk tim yuri untuk masing-masing lomba tersebut. Para anggotanya terdiri dari para ahli dalam idangnya. Naskah lagu dan poster/logo dari para peserta lomba yang setelah diteliti, dinilai, dan dipilih oleh tim yuri selanjutnya di tentukan para pemenangnya masing-masing. Kepada mereka diberi hadiah yang memadai. Pemenang pertama, baik lomba lagu maupun lomba poster / logo, biasanya yang dipilih dan ditetapkan menjadi lagu Mars Muktamar pada pembukaan Muktamar. Lagu Mars Muktamar dikumandangkan pada pembukaan Muktamar dan poster/ logo Muktamar dipasang di banak tempat strategis, apalagi di tempat pembukaan dan arena Muktamar. Sebelum itu, lagu tersebut disosialisasikan kepada keluarga besar Muhammadiaya. Demikian pula poster/ logo Muktamar di kirim untuk dipasang di Amal Usaha Muhammadiyah se Indonesia.
Pada acara Mmuktamar Muhammadiyah, digelar atraksi kesenian yang menawan. Terakhir, kita saksikan malam tasyakuran Muktamar Satu Abad yang di isi berbagai acara kesenian. Berbagai keiatan penunjang itu untuk menyemarakkan dan mensyiarkan Muktamar Satu Abad.
Secara umum di Amal Usaha Muhammadiyah, misal, sekolah, kegiatan kesenian selama in telah berjalan adalah seni musin, drum band, dan seni beladiri Tapak SucI Putra Muhammadiyah. Demikian menurut pengamat DR Kyntowijoyo. Bagaimanapun yang telah berjalan harus kita yukuri. Namun, kita harus menyadari bahwa Muhammadiyah secara bertahap perlu segera menangani seni-seni lainnya.



C.     Pandangan Muhammadiyah Terhadap Seni dan Budaya
Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya dari yang tradisional sampai dengan yang modern. Hampir setiap propinsi mempunyai budaya, mulai dari budaya tarian daerah, teater rakyat atau pertunjukan, lagu lagu daerah, rumag adat, dll. Dari sekian banyak cultur yang berkembang dan eksis, banyak pula yang bertentangan dengan norma norma agama islam.
            Yogyakarta, sebagai tempat lahirnya Muhammadiyah juga sangat kental dengan budaya keratonnya yang tidak sedikit dari budaya budaya tersebut yang bertentangan dengan ajaran islam yang didakwahkan K.H. Ahmad Dahlan. Seperti slametan, menempatkan sesaji di tempat tempat tertentu, meyakini akan adanya mahluk yang disebut sebagai Nyai Roro Kidul dan sebagainya.
            Jauh sebelummya islam masuk ke Indonesia, penduduknya telah menganut agama Hindu dan Budha dengan segala amalan dan tradisi yang ada di dalamnya. Kemudian setelah sekian abad, Islam masuk ke Indonesia.oleh karena itu, wajar kalu umat islam masa itu masih mengamalkan ajaran islam bercampur denga kultur agama yang dianut sebelumnya dan dalam perspektif akidah islam (tauhidullah) jelas kontradiksi dan terjebak dalam perbuatan bid’ah yang pelakunya diancam oleh Nabi dengan ancama Neraka. Cultur tersebut seperti percaya kepada benda benda keramat seperti keris, tombak, batu aji, pergi ke tempat tempat yang dianggap keramat, adanya hari baik dan hari buruk dan sebagainya.
            Kondisi kondisi tersebut mendorong K.H. Ahmad Dahlan untuk melakukan pemurnian ajaran Islam dari pengaruh pengaruh budaya atau kultur agama atau keyakinan lain. lalu kemudian hari Muhammadiyah dikenal dengan gerakan tajdid (pembaruan), yaitu pemurnian ajaran Islam dari berbagai kotoran yang menempel dalam tubuhnya (Musthafa Kamal Pasha dkk., 2003:83). Pemurnian dalam hal ini dikenal dengan istilah purifikasi.
            Sifat tajdid (pembaruan) yang menjadi jati diri Muhammadiyah tersebut tidak melulu bermakna purifikasi akan tetapi juga tajdid bermaknna reformasi atau dinamisasi yang berarti pembaruan dalam cara cara pelaksanaan ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat semacam memperbaharui cara penyelenggaraan pendidikan, cara pengelolaan rumah sakit, dll.
            Lantas, dengan semangat tajdidnya, apakah Muhammadiyah mengharamkan semua budaya (termasuk di dalamnya seni, karena seni merupakan produk budaya) ?
Untuk menjawabnya, terkait sikap Muhammadiyah terhadap kebudayaan dan seni , berikut akan dicantumkan keputusan Muktamat Muhammadiyah ke-44 tahun 2002 di Jakarta yang sekarang telah dicantumkan dalam PHIWM (pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah), hal.:92)
1.      Islam adalah agama fitrah, yaitu agama yang berisi ajaran yang tidak bertentangan dengan fitrah manusia, islam bahkan menyalurkan, mengatur, dan mengarahkan fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan kehormatan manusia.
2.      Rasa seni sebagai penjelmaan rasa keindahan dalam diri manusia merupakan salah satu fitrah yang dianugerahkan Allah swt yang harus dipelihara dan disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan jiwa ajaran islam.
3.      Berdasarkan keputusan Munas Tarjih ke-22 tahun 1995 bahwa karya seni hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah atau mengakibatkan fasad (kerusakan), dharar (bahaya), ‘ishyan (kedurjhakaan), dan ba’id anillah (terjauhkan dari Allah); maka pengembvangan kehidupan seni dan budaya dikalangan Muhammadiyah harus sejalan dengan etika atau norma norma Islam sebagaimana dituntunkan tarjih tersebut.
4.      Seni rupa yang obyeknya mahluk bernyawa seperti patung hukumnya mubah bila untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan, dan sejarah; serta menjadi haram bila mengandung unsur yang membawa ‘ihsyan (kedurhakaan) dan kemusyrikan.
5.      Seni suara baik seni vokal maupun instrumental, seni sastra dan seni pertunjukan pada dasarnya mubah (boleh), serta menjadi terlarang manakala seni dan ekspresinya baik dalam wujud penandaan tektual maupun visual tersebut menjurus pada pelanggaran norma norma agama.
6.      Setiap warga Muhammaddiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati seni dan budaya, selain dapat menumbuhkan perasaan halus dan keindahan juga menjadikan seni dan budaya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, dan sebagai media atau sarana dakwah untuk membagun kehidupan yang berkeabadan.
7.      Menghidupkan sastra islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban dan Kebudayaan Muslim.
Dari point point keputusan Muktamar diatas, dapat diketahui dengan jelas pandangan muhammadiyah terhadap kebudayaan dan seni. Muhammadiayah berpandangan bahwa berbudaya atau berseni merupakan fitrah manusia.Allah telah memberikan fitrah tersebut kepada manusia dan karunia itu tidak boleh dihilangkan dan dibiarkan liar dan bebas. Akan tetapi Islam telah memberikan arahan bagaimana seharusnya menyalurkan fitrah itu sehingga tetap berada diatas koridor yang telah ditetapkan Allah dan sesuai dengan jiwa ajaran islam (lihat point 1 dan 2).
Endang dalam bukunya “Wawasan Islam” mengatakan: ” sepanjang pengetahuan penulis, Islam tidak memberikan teori atau ajaran yang terinci mengenai seni dan estetika (berbeda halnya dengan etika). Jika kesimpulan penulis tidak keliru, maka hal demikian barangkali termasuk kategori “dunya” dalam hadits Rasulullah saw, “antum a’lamu bi umuri dunyakum”  kalian lebih mengetahuai urusan dunia kalian).(2004:105)
Berkaitan dengan ujaran Endang dapat ditarik kesimpulan bahwa kesenian itu termasuk urusan dunia yang dalam Muhammadiyah dikenal dengan sebutan “mu’amalah dunyawiyah”.Oleh karena itulah, Muhammadiyah berpandangan bahwa pada dasarnya seni itu hukumnya mubah (boleh).Dalah kaidah fikih disebutkan bahwa “al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah” (pada dasarnya hukum yang kuat dalam perkara mu’amalah adalah boleh). Akan tetapi manakala dalam seni tersebut ada hal hal lain yang mengarah atau menyebabkan pelanggaran terhadap norma norma islam baik berupa kerusakan (fasad), kedurhakaan kepada Allah, maka hukumnya menjadi haram.(lihat point 3 dan 5).
Jadi, sebenarnya yang diharamkan bukan seninya, akan tetapi hal hal lain yang diluar seni tersebut. Seperti bernyanyi hukumnya boleh, akan tetapi karena dalam lirik nyanyian itu mengandung kata kata yang bertentangan dengan norma islam, maka ia menjadi haram. Begitu juga dengan budaya tari tarian.Tari tarian asalnya boleh, menjadi tidak boleh semisal jika tari tarian tersebut menggunakan pakaian yang tidak menutup aurat, dll.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Muhammadiyah sangat mendukung berkembangnya seni dan budaya dengan tetap memerhatikan nilai nilai atau norma norma islam supaya jangan sampai melampaui batas. Bahkan Muhammadiyah sekarang membuat strategi dakwah yang disebut dengan dakwah kultural, yaitu: upaya menanamkan nilai nilai islam dalam seluruh dimensi kehidupan dengan memperhatikan potensi dan kecenderungan manusia sebagai mahluk budaya secara luas, dalam rangka mewujudkan masyarakat islam yang sebenar benarnnya. (Haidar, 2010:277).

D.    Macam-macam Seni Budaya dalam Muhammadiyah
a.       Seni Musik : Rebana, Nasyid, Hadrah, Kosidah, keroncong, Angklung, Drum band, Band.
b.      Seni rupa: Kaligrafi, melukis, menggambar,kriya, menyulam dan lain-lain.
c.       Seni Tari : Tari Saman ala Aceh, Tari Payung dan lain-lain.
d.      Seni Teater : Drama, sandiwara, sinetron,baca puisi, pantonim.
REFERENSI
1.      Saleh, Muhammad.2011. Perspektif Muhammadiyah Terhadap Kebudayaan dan Seni.http://www.docstoc.com/docs/70132865/SENI-DAN-BUDAYA-PERSPEKTIF-MUHAMMADIYAH. Diakses tanggal 22 November 2012.
2.      Abror Muchlas M.2012. Artikel Muhammadiyah dan Seni. Diakses tanggal 28 November 2012.

No comments:

Post a Comment