KODE ETIK PROFESI
KEGURUAN
Disusun
Berdasarkan Standar Kelulusan Kompetensi Mata Kuliah Profesi Keguruan

OLEH :
1.
Anggi
Vianjayanti (201010060311002)
2.
Sari
Nur Meilisa (201010060311004)
3.
Feni
Dwi Maslin (201010060311010)
4.
Fika
Puspita Sari (201010060311018)
Pendidikan
Matematika
Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas
Muhammadiyah
Malang
2012
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Menurut UUD 1945 pasal 1 berbunyi
“tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran”. Berdasarkan pasal ini
jelas bahwa semua warga negara tanpa terkecuali berhak mendapatkan pendidikan.
Tujuan utamanya agar generasi muda penerus bangsa dapat memajukan negara
Indonesia ini.
Berkaitan dengan itu, visi Menteri
Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo memandang bahwa pendidikan pendidikan
sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya. Untuk mewujudkan visi ini
dibutuhkan dana memadai(aspek kuantitatif) dan tenaga pendidik yang profesional
(aspek kualitatif).
Ditinjau dari aspek kuantitatif,
Mendiknas lebih lanjut mewacanakan guru akan makin dimanusiawikan dengan
menaikkan gaji untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional. Dengan kesejahteraan
yang terjamin, para guru akan bangga dengan profesinya, mampu membeli buku, dan
mempunyai waktu luang untuk belajar. Pada prinsipnya, menaikkan anggaran
pendidikan selalu disebut sebagai conditio sine qua non (syarat mutlak).
Namun, pembangunan dalam pendidikan
seharusnya tidak dipahami dari aspek kuantitatif saja, akan tetapi aspek
kualitatif juga perlu diperhatikan. Dalam konteks ini guru adalah jantungnya.
Tanpa guru yang profesional meskipun kebijakan pembaharuan secanggih apapun
akan berakhir sia-sia.
Berdasarkan uraian di atas, makalah
ini akan membahas bagaimana etika guru profesional dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan sesuai denga visi yang telah ditetapkan. Uraian dalam makalah
ini di mulai bagaimana etika guru profesional terhadap peraturan
perundang-undangan, etika guru profesional terhadap peserta didik, etika guru
profesional terhadap pekerjaan, dan diakhiri dengan menguraikan etika guru
profesional terhadap tempat kerjanya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana kode etik profesi keguruan ?
C. Tujuan
1.
Untuk menjunjung tinggi
martabat profesi.
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
3. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
D. Manfaat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ciri-Ciri
Profesi
a.
Ciri-ciri profesi pada Umumnya
·
Menurut Liberman ciri-ciri profesi
adalah:
1. Jabatan
tersebut harus merupakan suatu layanan yang khas dan esensial serta dengan
jelas dapat dibedakan dari jabatan lain.
2. Untuk
pelaksanaannya tidak sekedar diperlukan keterampilan (skills) tetapi juga kemampuan
intelektual.
3. Diperlukan
suatu masa studi dan latihan khusus yang cukup lama.
4. Para
praktisinya secara individual atau kelompok memiliki otonomi dalam bidangnya.
5. Tindakan
keputusannya dapat diterima oleh para praktisi yang bertangung jawab.
6. Layanan
tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan ekonomi.
7. Memiliki
suatu kode etik
·
Menurut WCOTP ciri-ciri profesi adalah:
1. Profesi
adalah panggilan jiwa
2. Fungsinya
telah terumuskan dengan jelas
3. Menetapkan
persyaratan-persyaratan minimal untuk dapat melakukannya (kualifikasi pendidikan,
pengalaman, keterampilan)
4. Mengenakan
disiplin kepada seluruh anggotanya dan biasanya bebas dari campur tangan
kekuasaan luar.
5. Berusaha
meningkatkan status ekonomi dan sosial para anggotanya.
6. Terbentuk
dari disiplin intelektual masyarakat terpelajar dengan anggota-anggota dan
terorganisasi
·
Ciri-ciri profesi :
1. Pekerjaan
itu mempunyai signifikansi sosial karena diperlukan mengabdi kepada masyarakat.
2. Profesi
menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan yang
lama dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara social dapat
dipertanggungjawabkan
3. Profesi
didukung ole h suatu disiplin ilmu
4. Ada
kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sangsi yang jelas
dan tegas terhadap pelanggar kode etik
5. Sebagai
konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi
secara perorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial.
b.
Aplikasi Ciri-Ciri Profesi terhadap Pekerjaan Keguruan
B. Kode Etik
Keguruan
a.
Pengertian Kode Etik
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu kata “ethos”
yang berarti suatu kehendak atau kebiasaan baik yang tetap. Yang pertama kali
menggunakan kata-kata itu adalah seorang filosof Yunani yang bernama Aris
Toteles ( 384 – 322 SM ). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Etika / moral
adalah ajaran tentang baik dan buruk mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan
sebagainya.Menurut K. Bertenes, Etika adalah nilai-nilai atau norma-norma yang
menjadi pegangan bagi seseorang dalam mengatur tingkah lakunya.
Sedangkan Profesional adalah merupakan yang
ahli dibidangnya, yang telah memperoleh pendidikan atau pelatihan khusus untuk
pekerjaannya tersebut. Profesional merupakan suatu profesi yang mengandalkan
keterampilan atau keahlian khusus yang menuntut pengemban profesi tersebut
untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.
Untuk
menjadi seseorang yang profesional, seseorang yang melakukan pekerjaan dituntut
untuk memiliki beberapa sikap sebagai berikut :
1.
Komitmen Tinggi
Seorang profesional harus mempunyai komitmen yang kuat
pada pekerjaan yang sedang dilakukannya.
2.
Tanggung Jawab
Seorang profesional harus bertanggung jawab penuh
terhadap pekerjaan yang dilakukannya sendiri.
3.
Berpikir Sistematis
Seorang yang profesional harus mampu berpikir
sitematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
4.
Penguasaan Materi
Seorang profesional harus menguasai secara mendalam
bahan / materi pekerjaan yang sedang dilakukannya.
5.
Menjadi bagian masyarakat
professional
Seyogyanya seorang profesional harus menjadi bagian
dari masyarakat dalam lingkungan profesinya.
Setiap profesi harus mempunyai kode etik
profesi.Dengan demikian, jabatan dokter, notaris, arsitek, guru, dan lain-lain
yang merupakan bidang pekerjaan profesi mempunyai kode etik. Sama halnya dengan
kata profesi sendiri, penafsiran tentang kode etik juga belum memiliki
pengertian yang sama. Sebagai contoh, dapat dicantumkan beberapa pengertian
kode etik, antara lain sebagai berikut:
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri/Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.” Dalam penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya Kode Etik ini, pegawai negeri sispil sebagai aparatur Negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya, dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri.Dari urai ini dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat Ketua Umum PGRI ini dapat ditarik kesimpulan bahawa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni:
- Sebagai landasan moral,
- Sebagai pedoman tingkah laku.
Dari uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
b.
Tujuan
dan Fungsi Kode Etik
Pada dasarnya tujuan
merumuskankode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan
kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode
etik adalah sebagai berikut:
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik
dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka
jangan sampai memandang rendah atau remes terhadap profesi akan melarang. Oleh
karenya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk
tindak-tanduk atauk kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik
profesi terhadap dunia luar. Dari segin ini, kode etik juga sering kali disebut
kode kehormatan.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan
di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan
batin (spiritual atau mental).Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota
profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya
untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merupakan kesejahteraan para
anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorium
anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang
mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan
rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode
etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk para anggotanya untuk melaksanakan
profesinya.
Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
- Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat
juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabian profesi, sehingga bagi
anggota profesi daapat dengan mudah megnetahui tugas dan tanggung jawab
pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan
ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan
tugasnya.
- Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu
profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi
selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu
organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif
berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang
dirancang organisasi. Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa
tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat
profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan
pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi
profesi.
Adapun
fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
2. Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah
campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
c.
Kode Etik Keguruan yang Menyangkut Hubungan
1.
Hubungan
Guru dengan Peserta Didik:
a.
Guru
berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar,
membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
b.
Guru
membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan
kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
c.
Guru
mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual
dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d.
Guru
menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan
proses kependidikan.
e.
Guru
secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan
sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.
Guru
menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan
menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah
pendidikan.
g.
Guru
berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi
perkembangan negatif bagi peserta didik.
h.
Guru
secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta
didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya
untuk berkarya.
i.
Guru
menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan
martabat peserta didiknya.
j.
Guru
bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k.
Guru
berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak
peserta didiknya.
l.
Guru
terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi
pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.
Guru
membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan.
n.
Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta
didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan
pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.
Guru
tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta
didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan
agama.
p.
Guru
tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta
didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
2.
Hubungan
Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
a.
Guru
berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan
Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
b.
Guru
mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai
perkembangan peserta didik.
c.
Guru
merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan
orangtua/walinya.
d.
Guru
memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam
memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
e.
Guru
berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan
kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f.
Guru
menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya
berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan
pendidikan.
g.
Guru
tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali
siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
3.
Hubungan
Guru dengan Masyarakat :
a.
Guru
menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan
masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
b.
Guru
mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan
kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.
Guru
peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
d.
Guru
berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan
martabat profesinya.
e.
Guru
melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan
aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
f.
Guru
memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum,
moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
g.
Guru
tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
h.
Guru
tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
4.
Hubungan
Guru dengan seklolah
a.
Guru
memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b.
Guru
memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan
proses pendidikan.
c.
Guru
menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
d.
Guru
menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
e.
Guru
menghormati rekan sejawat.
f.
Guru
saling membimbing antarsesama rekan sejawat
g.
Guru
menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan
standar dan kearifan profesional.
h.
Guru
dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara
profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan
profesionalitasnya.
i.
Guru
menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat
profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j.
Guru
membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap
tindakan profesional dengan sejawat.
k.
Guru
memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan
pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan
pembelajaran.
l.
Guru
mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama,
moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m.
Guru
tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan
kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n.
Guru
tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
martabat pribadi dan profesional sejawatnya
o.
Guru
tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar
pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarnya.
p.
Guru
tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk
pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.
Guru
tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak
langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
5.
Hubungan
Guru dengan Profesi :
a.
Guru
menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
b.
Guru
berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi
yang diajarkan.
c.
Guru
terus menerus meningkatkan kompetensinya
d.
Guru
menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
e.
Guru
menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual,
dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru
tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan
martabat profesionalnya.
g.
Guru
tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi
keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
h.
Guru
tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan
tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan
pembelajaran.
6.
Hubungan
guru dengan Organisasi Profesinya :
a.
Guru
menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam
melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b.
Guru memantapkan dan memajukan organisasi
profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c.
Guru
aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan
komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d.
Guru
menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Guru
menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab,
inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional
lainnya.
f.
Guru
tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan
martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g.
Guru
tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh
keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h.
Guru
tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
7.
Hubungan
Guru dengan Pemerintah :
a.
Guru
memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan
sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b.
Guru
membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c.
Guru
berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d.
Guru
tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan
pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e.
Guru
tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada
kerugian negara.
C. Kondisi Penerapan Kode Etik Keguruan
a.
Keadaan
yang ditemui
Suatu perkembangan yang menggembirakan muncul menyusul
keluarnya Undang-undang Rep. Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional dalam UU tersebut, tenaga kependidikan mendapat perhatian
yang amat besar, melebihi bidang-bidang lain. Ada 6 pasal (pasal 39 s/d 44)
terdiri atas 17 ayat, yang secara khusus menyangkut tenaga kependidikan. Ini
menunjukan bahwa kedudukan tenaga kependidikan begitu penting dalam rangka
upaya memajukan pendidikan secara keseluruhan.
Bagi profesi kependidikan, UU tentang SPN mempunyai arti
yang sangat penting, karena dalam undang-undang ini profesi kependidikan telah
jelas dasar hukumnya, bahkan pekerjaan guru secara tegas telah dilindungi
keberadaannya. Gagasan yang mendasar yang terkandung UU tentang SPN dalam kaitannya
dengan tenaga kependidikan ialah perlindungan dan pengakuan yang lebih pasti
terhadap jabatan guru khususnya dan tenaga kependidikan umumnya.
Profesi-profesi ini secara tegas akan dilindungi, dihargai, diakui, dan dijamin
keberadaannya secara hukum. Perlindungan itu secara eksplisit dikemukakan dalam
pasal 42 yang menyatakan bahwa pendidikan harus memiliki kualifikasi minimum
dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
b. permasalahan yang ada
Permasalahan
pokok yang dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang
ini adalah sebagai berikut :
1.
Penjabaran
yang operasional tentang ketentuan-ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang
berlaku yang berkenaan dengan profesi guru beserta kesejahteraannya, seperti
keputusan MENPAN No.26 tahun 1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam
Lingkungan Departemen pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Peningkatan
unjuk kerja guru melalui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terara,
yang memelihara keterpaduan antara pengembangan profesional dengan pembentukan
kemampuan akademik guru, dengan memberikan peluang kepada setiap calon guru
untuk melatih unjuk kinerjanya sebagai calon guru yang profesional.
3.
Proses
profesionalisme guru melalui sistem pengadaan guru terpadu sejak pendidikan
prajabatan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaannya dalam jabatan.
4.
Penataan
organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan
prows profesionalisasi guru, dan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai
profesi guru dan profesi lainnya.
5.
Penataan
kembali kode etik guru, terutama yang berkenaan dengan rambu-rambu prilaku
profesional yang tegas, jelas, dan operasional, serta perumusan sanksi-sanksi
terhadap penyimpangannya.
6.
Pemasyarakatan
kode etik guru ditetapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat
rekanan, sehingga tumbuh penghargaan dan pengakuan yang wajar terhadap profesi
guru itu.
c. Pembinaan Profesi Keguruan
Profesionalisasi berhubungan dengan
profil guru, walaupun protet guru yang ideal memang sulit didapat namun kita
boleh menerka profilnya. Guru idaman merupakan produk dari keseimbangan antara
penguasaan aspek keguruan dan disiplinilmu (dalam Mimbar Pendidikan IKIP
Bandung, No. 3/ September 1987:87).
Keduanya tidak perlu fipertentangkn
melainkan bagaimana guru tertempa kepribadiannya dan terasah aspek penguasaan
materinya. Kepribadian guru yang utuh dan berkualitas sangat penting karena
dari sinilah muncul tanggung jawab profesional sekaligus menjadi inti kekutan professional
dan kesiapan untuk selalu mengembangkan diri. Tugas guru adalah potensi peserta
didik dan mengajarnya supaya belajar. Guru memberikan peluang agar potensi itu
ditemukan dan dikembangkan. Kejelian itulah yang merupakan ciri kepribadian
profesional.
Sehubungan hal di atas, maka upaya
peningkatan profesi guru sekurang-kurangnya menghadapi dan memperhitungkan
empat faktor, yaitu:
1) Ketersediaan dan Mutu Calon Guru
a. Secara jujur kita akui pada masa
lalu (dan masa kini) profesi guru kurang memberikan rasa bangga diri. Bahkan
ada guru yang malu disebut sebagai guru. Rasa inferior terhadap potensi lain
masih melekat di hati banyak guru.
b. Kurangnya rasa bangga itu akan
mempengaruhi motivasi kerja dan citra masyarakat terhadap profesi guru. Banyak
guru yang secara sadar atau tidak sadar mempromosikan keminderannya kepada
masyarakat.
c. Seorang guru harus memiliki
keyakinan dengan sepenuh hati dalam menjalankan tugasnya. Mutu seorang guru
juga harus diperhatikan agar nantinya menghasilkan generasi yang membanggakan.
2) Pendidikn pra- Jabatan
-
Pendidikan
pra jabatan bertujuan:
a. untuk meyakinkan kemampuan
profesional awal. Saringan calon peserta pendidikan pra jabatan perlu dilakukan
secara efektif, baik dari segi kemampuan potensial, aspek-aspek kepribadian yang
relevan, maupun motivasinya.
b. Pendidikan pra-jabatan harus
benar-benar secara sistematis menyiapkan calon guru untuk menguasai kemampuan
profesional.
3) Mekanisme Pembinaan dalam Jabatan
Ada tiga upaya dalam penyelenggaran
pelbagai aspek dan tahap penanganan pembinaan dalam jabatan profesional guru.
Ketiga upaya itu adalah sebagai berikut:
a. mekanisme dan prosedur penghargaan
aspek layanan ahli keguruan perlu dikembangkan.
b. Sistem penilikan di jenjang SD dan
juga sistem kepengawasan di jenjang SLTA yang berlaku sekarang jelas memerlukan
penyesuaian-penyesuaian mendasar.
c. Keterbukaan informasi dan kesempatan
untuk meraih kualifikasi formal yang lebih tinggi, katakanlah S1, S2 dan bahkan
S3.
4) Peranan Organisasi Profesi
Pengawasan mutu layanan suatu biang
profesional dilakukan oleh kelompok ahli yang dipandu oleh nilai-nilai profesi
yang sejati, yaitu pengabdian keahlian bagi kemaslahatan orang banyak.
Penanganan yang tepat terhadap semua aspek dan tahap sistem pengadaan guru,
yaitu perekrutan, pendidikan pra-jabatan, pengangkatan-pengangkatan dan
pembinaan dalam jabatan .
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
REFERENSI
1. Makalah Profesi Kependidikan “Kode
Etik Guru dan Perkembangan Peranan Ke Profesi Di Indonesia. Universitas
Sriwijaya.
2. Makalah Kode Etik Keguruan.
3. Mariyana, Rita. Jurnal Etika Profesi
Keguruan.
4. http://syadiashare.com/kode-etik-guru-di-indonesia.html
LAMPIRAN
No comments:
Post a Comment